Zakat mal merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta kekayaan tertentu untuk disalurkan kepada mereka yang berhak. Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, bersih, dan tumbuh. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki atau diperoleh seseorang. Kewajiban zakat ini bertujuan untuk mensucikan harta, menumbuhkan kesadaran sosial, dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 103, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat mal memiliki beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, seperti nisab (batas minimal harta yang wajib dizakat), haul (masa kepemilikan harta), dan jenis harta yang wajib dizakat. Pembahasan lebih detail tentang ketentuan dan syarat zakat mal akan dibahas pada subbagian selanjutnya.
Secara definisi, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang diperoleh atau dimiliki oleh seseorang, baik berupa uang, emas, perak, barang dagangan, maupun hasil pertanian dan peternakan. Harta tersebut harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu nisab (batas minimal), haul (masa kepemilikan), dan jenis harta yang wajib dizakat.
Kewajiban zakat mal hanya dikenakan kepada individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah baligh, berakal sehat, dan memiliki harta yang mencukupi nisab.
Zakat mal wajib ditunaikan oleh orang yang merdeka, bukan budak atau hamba sahaya.
Zakat mal hanya wajib ditunaikan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab yang telah ditentukan.
Harta yang wajib dizakat harus telah dimiliki selama satu tahun penuh atau haul.
Tidak semua harta kekayaan wajib dizakat. Jenis harta yang wajib dizakat telah ditentukan dalam syariat Islam, yaitu:
Emas dan perak wajib dizakat jika telah mencapai nisab tertentu, yaitu 20 dinar emas atau setara dengan 85 gram emas untuk emas, dan 200 dirham perak atau setara dengan 595 gram perak untuk perak.
Uang, baik dalam bentuk tunai, tabungan, maupun deposito, wajib dizakat jika telah mencapai nisab yang sama dengan emas, yaitu 20 dinar emas atau 85 gram emas.
Barang dagangan yang diperjualbelikan wajib dizakat jika telah memenuhi nisab dan telah diperjualbelikan selama satu tahun.
Hasil pertanian dan peternakan, seperti padi, jagung, buah-buahan, dan hewan ternak, wajib dizakat jika telah mencapai nisab tertentu.
Cara menghitung zakat mal berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut ini adalah cara menghitung zakat mal untuk beberapa jenis harta:
Zakat emas dan perak dihitung sebesar 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.
Zakat uang dihitung sebesar 2,5% dari jumlah uang yang dimiliki.
Zakat hasil perniagaan dihitung sebesar 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh selama satu tahun.
Zakat hasil pertanian dan peternakan dihitung dengan cara yang berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Untuk padi dan gandum, zakatnya sebesar 10% jika diairi oleh hujan atau sumber air alami, dan 5% jika diairi oleh air sungai atau sumur.
Waktu penunaian zakat mal adalah setelah harta telah mencapai nisab dan telah memenuhi haul. Penunaian zakat mal dapat dilakukan kapan saja selama bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk menunaikannya pada awal bulan Ramadan agar segera dapat disalurkan kepada mereka yang berhak.
Zakat mal harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At- Taubah Ayat 60, yaitu:
Kewajiban zakat mal memiliki banyak hikmah dan manfaat, antara lain:
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Definisi | Zakat atas harta kekayaan yang dimiliki atau diperoleh seseorang. |
Syarat Wajib | Islam, merdeka, harta mencukupi nisab, dan genap satu tahun (haul). |
Jenis Harta | Emas, perak, uang, hasil perniagaan, hasil pertanian, peternakan. |
Cara Hitung | 2,5% dari emas, perak, uang, dan keuntungan perniagaan. 10% atau 5% dari hasil pertanian. |
Waktu Penunaian | Setelah harta mencapai nisab dan haul, dianjurkan awal Ramadan. |
Penerima | Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. |
Hikmah | Mensucikan harta, menumbuhkan kesadaran sosial, pemerataan ekonomi, pahala, menghindari siksa. |
Emas, perak, uang, hasil perniagaan, hasil pertanian, hasil peternakan.
Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil.
Mensucikan harta, menumbuhkan kesadaran sosial, pemerataan ekonomi, pahala, menghindari siksa.
2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.
Batas minimal harta yang wajib dizakat.
Masa kepemilikan harta selama satu tahun
Leave a Reply