Dalam kajian bahasa, rajam merupakan salah satu konsep penting yang memiliki makna dan penggunaan yang luas. Dari segi etimologi, rajam berasal dari bahasa Arab yang bermakna “melempar” atau “menombak”. Makna ini kemudian berkembang menjadi penggunaan rajam sebagai bentuk hukuman fisik dalam hukum Islam, di mana pelaku kejahatan tertentu dihukum dengan dilempari batu hingga tewas.
Rajam memiliki sejarah panjang dalam peradaban manusia, dan praktik hukuman ini masih diterapkan di sejumlah negara pada masa sekarang. Namun, penerapan rajam memicu kontroversi dan perdebatan yang tajam, baik karena aspek moral maupun hukumnya. Artikel ini akan mengupas secara mendalam pengertian rajam dari segi bahasa dan penggunaan serta implikasinya dalam hukum Islam dan masyarakat modern.
KBBI mendefinisikan rajam sebagai “hukuman dengan melempari batu hingga mati” dalam konteks hukum Islam.
Ensiklopedia Indonesia menyebut rajam sebagai “hukuman mati dengan cara melempar dengan batu” yang diterapkan dalam hukum Islam bagi pelaku zina atau pelanggaran berat lainnya.
Ensiklopedia Hukum Islam memberikan pengertian rajam sebagai “hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku zina muhshan yang telah menikah atau berstatus janda atau duda” dan dilakukan dengan cara melempari batu hingga tewas.
Rajam tertutup adalah hukuman rajam yang dilakukan di dalam suatu ruangan atau tempat tertutup, di mana pelaku dikurung dan dilempari batu hingga meninggal dunia.
Rajam terbuka adalah hukuman rajam yang dilakukan di lapangan terbuka, di mana pelaku dilempari batu oleh seluruh warga masyarakat yang hadir hingga meninggal dunia.
Hukum rajam dalam Islam didasarkan pada sejumlah ayat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum rajam adalah Surat An-Nur ayat 2, yang berbunyi “Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah keduanya (masing-masing) seratus kali. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” Hadis yang mendukung hukum rajam antara lain riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan “Rasulullah SAW telah merajam Ma’iz dan Ghamidiyah karena keduanya berzina setelah menikah.”
Pelaksanaan hukuman rajam dalam Islam diatur secara ketat, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain: pelaku telah dewasa dan berakal sehat, pelaku telah menikah atau berstatus janda atau duda, pelaku terbukti berzina dengan empat saksi yang adil, dan pelaku mengaku atau terbukti berzina melalui proses pengakuan atau qarinah (bukti tidak langsung).
Arab Saudi menerapkan hukum rajam sebagai bagian dari sistem hukum syariah yang diterapkan di negara tersebut. Hukuman rajam biasanya dijatuhkan bagi pelaku zina yang telah menikah atau berstatus janda atau duda.
Iran juga menerapkan hukum rajam, tetapi hanya untuk kasus zina yang disertai dengan kekerasan atau pemaksaan. Hukuman rajam di Iran dilaksanakan secara terbuka.
Afghanistan menerapkan hukum rajam sebagai bentuk hukuman mati bagi pelaku zina yang telah menikah. Hukuman rajam di Afghanistan dilaksanakan secara tertutup.
Hukuman rajam memicu kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia. Hukuman ini dinilai sebagai bentuk penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi.
Penerapan hukum rajam juga memicu perdebatan dalam hal legalitas dan keabsahannya di bawah hukum internasional. Beberapa negara mengecam praktik rajam sebagai bentuk pelanggaran hukum humaniter dan menuntut penghapusannya.
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Pengertian | Hukuman mati dengan melempari batu hingga tewas |
Etimologi | Kata Arab “rajam” yang berarti “melempar” atau “menombak” |
Jenis | Rajam tertutup (di dalam ruangan) dan rajam terbuka (di lapangan terbuka) |
Dasar Hukum Islam | Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW |
Penerapan di Negara-Negara Islam | Arab Saudi, Iran, Afghanistan |
Kontroversi | Aspek moral (pelanggaran hak asasi manusia) dan aspek hukum (pelanggaran hukum humaniter) |
Hukuman mati dengan melempari batu hingga tewas.
Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Rajam tertutup dan rajam terbuka.
Arab Saudi, Iran, Afghanistan.
Aspek moral dan aspek hukum.
Ya, menurut sebagian besar negara dan organisasi internasional.
Ya, menurut banyak pihak.
Melalui edukasi, kampanye, dan tekanan internasional.
Menentang praktik rajam, melaporkan kasus-kasus rajam, dan mendukung organisasi yang mengadvokasi penghapusan rajam.
Ya, seperti hukuman penjara seumur hidup atau hukuman denda yang tinggi.
Dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ketat, seperti ketersediaan saksi yang adil dan proses pengadilan yang transparan.
Melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum rajam, menindak pelaku rajam yang melanggar hukum, dan memberikan perlindungan kepada korban rajam.
Melalui kampanye media, program pendidikan, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
Pengertian rajam dari segi bahasa adalah hukuman mati dengan melempari batu hingga tewas. Praktik hukuman ini memiliki sejarah panjang dalam peradaban manusia dan masih diterapkan di sejumlah negara pada masa sekarang, terutama di negara-negara Islam. Penerapan rajam memicu kontroversi dan perdebatan yang tajam, baik karena aspek moral maupun hukumnya. Hukum rajam dinilai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia. Penghapusan praktik rajam menjadi tuntutan internasional yang harus didukung oleh semua pihak, melalui edukasi, kampanye, dan tekanan internasional.
Dengan memahami pengertian rajam dari segi bahasa dan implikasinya secara mendalam, kita dapat berkontribusi pada upaya penghapusan praktik hukuman yang kejam dan tidak manusiawi ini. Kita dapat menjadi agen perubahan dengan menentang rajam, melaporkan kasus-kasus rajam, dan mendukung organisasi yang mengadvokasi penghapusan rajam. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab, di mana martabat manusia dijunjung tinggi.
Artikel ini telah mengupas secara mendalam pengertian rajam dari segi bahasa, penggunaan serta implikasinya dalam hukum Islam dan masyarakat modern. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang komprehensif bagi pembaca dan berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang isu rajam. Marilah kita bekerja sama untuk menghapus praktik rajam dan menciptakan dunia yang lebih baik bagi semua orang.
Leave a Reply