Bisnis, Enter Indonesia – Cara Mendaftarkan merek dagang dan hak kekayaan intelektual bagi bisnis kita saat ini adalah sangat wajib, kenapa? dikarenakan jika bisnis kita nantinya merambah dan terkenal, pasti akan ada orang yang menduplikat atau mengakui sisi kepemilikan dari brand tersebut, maka dari itu kita wajib mendaftarkan Haki agar bisnis kita aman dari kejahilan orang.
Karena sangat banyak kasus yang terjadi di negara kita akan pelanggaran hak kepemilikan ini karena orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Daftar Isi
Apa itu merek dagang dan hak kekayaan intelektual?
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau disediakan oleh suatu pihak dari barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau disediakan oleh pihak lain. Merek dagang dapat berupa kata, gambar, huruf, angka, warna, bentuk, suara, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemilik atas hasil karya intelektualnya. HKI meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak tata letak sirkuit terpadu.
Merek dagang dan HKI merupakan aset penting bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena dapat meningkatkan nilai dan daya saing produk atau jasa mereka di pasar. Merek dagang dan HKI juga memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya agar tidak ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang dan HKI?
Untuk mendaftarkan merek dagang dan HKI, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemohon, yaitu:
1. Menyiapkan persyaratan administratif
Persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang dan HKI adalah sebagai berikut:
- Foto copy KTP yang dilegalisir
- Formulir permohonan yang memuat tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; nama, alamat, dan kewarganegaraan pemohon; nama merek; kelas barang atau jasa; warna-warna yang diklaim; dan prioritas (jika ada)
- Etiket atau label merek
- Surat kuasa (jika permohonan dilakukan melalui konsultan HKI)
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (jika pemohon merupakan UMKM)
- Surat pernyataan UMK bermaterai (jika pemohon merupakan UMKM)
2. Mengajukan permohonan secara online atau offline
Permohonan pendaftaran merek dagang dan HKI dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM atau secara offline dengan mengirimkan dokumen persyaratan ke kantor DJKI atau kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
Untuk permohonan secara online, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu di laman DJKI, kemudian mengisi formulir permohonan online dengan data-data yang diminta, mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF, membayar biaya permohonan melalui ATM/internet banking/mobile banking, dan mencetak tanda terima permohonan.
Untuk permohonan secara offline, pemohon harus mengisi formulir permohonan dalam bahasa Indonesia dengan huruf cetak dan tinta hitam, melampirkan dokumen persyaratan dalam map berwarna biru untuk merek dagang dan map berwarna merah untuk HKI lainnya, membayar biaya permohonan di loket pembayaran DJKI atau kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat, dan mendapatkan tanda terima permohonan.
3. Menunggu proses pemeriksaan substansi
Setelah mengajukan permohonan, pemohon harus menunggu proses pemeriksaan substansi oleh DJKI untuk menentukan apakah merek dagang atau HKI yang diajukan memenuhi syarat untuk diberikan sertifikat. Proses pemeriksaan substansi ini dapat berlangsung selama 9 bulan sampai 2 tahun tergantung pada tingkat kesulitan dan jumlah permohonan yang masuk.
Jika hasil pemeriksaan substansi menunjukkan bahwa merek dagang atau HKI yang diajukan dapat diterima, maka DJKI akan mengeluarkan keputusan penerimaan dan mengumumkannya di Berita Resmi Merek atau Berita Resmi Paten. Jika hasil pemeriksaan substansi menunjukkan bahwa merek dagang atau HKI yang diajukan ditolak, maka DJKI akan mengeluarkan keputusan penolakan dan memberitahukannya kepada pemohon.
4. Melakukan pembayaran biaya penerbitan sertifikat
Jika merek dagang atau HKI yang diajukan diterima, maka pemohon harus melakukan pembayaran biaya penerbitan sertifikat dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pengumuman di Berita Resmi Merek atau Berita Resmi Paten. Jika pemohon tidak melakukan pembayaran dalam batas waktu tersebut, maka permohonannya dianggap gugur.
Biaya penerbitan sertifikat untuk merek dagang adalah Rp. 650.000 untuk umum dan Rp. 200.000 untuk UMKM. Biaya penerbitan sertifikat untuk HKI lainnya bervariasi tergantung pada jenis dan lamanya perlindungan.
5. Menerima sertifikat merek dagang atau HKI
Setelah melakukan pembayaran biaya penerbitan sertifikat, pemohon akan menerima sertifikat merek dagang atau HKI dari DJKI melalui pos atau dapat diambil langsung di kantor DJKI atau kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Sertifikat merek dagang atau HKI ini merupakan bukti sah bahwa pemohon memiliki hak eksklusif atas merek dagang atau HKI yang telah didaftarkan.
Apa manfaat mendaftarkan merek dagang dan HKI?
Mendaftarkan merek dagang dan HKI memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya, antara lain:
- Meningkatkan nilai dan reputasi produk atau jasa yang ditawarkan
- Mendorong inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk atau jasa baru
- Mendapatkan perlindungan hukum dari kemungkinan pelanggaran, peniruan, atau penyalahgunaan oleh pihak lain
- Memperluas pasar dan meningkatkan omset penjualan
- Memperoleh kesempatan kerjasama dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri
- Mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal dari pemerintah
Pertanyaan dan Jawaban (FAQ)
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan terkait dengan pendaftaran merek dagang dan HKI:
Q: Berapa lama masa berlaku sertifikat merek dagang dan HKI?
A: Masa berlaku sertifikat merek dagang adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun. Masa berlaku sertifikat HKI lainnya tergantung pada jenisnya, misalnya paten berlaku selama 20 tahun, desain industri berlaku selama 10 tahun, rahasia dagang berlaku selama rahasia tersebut tetap dirahasiakan, dan tata letak sirkuit terpadu berlaku selama 10 tahun.
Q: Apa yang harus dilakukan jika menemukan pelanggaran merek dagang atau HKI?
A: Langkah-langkah yang dapat dilakukan jika menemukan pelanggaran merek dagang atau HKI adalah sebagai berikut:
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada DJKI atau kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung, seperti foto, faktur, sertifikat, dll.
- Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan merek dagang atau HKI yang dilanggar
- Mengajukan laporan pidana ke kepolisian untuk menindak pelaku pelanggaran merek dagang atau HKI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Q: Apa yang harus dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat merek dagang atau HKI?
A: Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat merek dagang atau HKI, pemilik harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada DJKI paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir . Permohonan perpanjangan dapat dilakukan secara online atau offline dengan mengisi formulir permohonan perpanjangan, melampirkan dokumen persyaratan, dan membayar biaya perpanjangan .
Q: Apa yang harus dilakukan jika ingin mengubah data atau dokumen yang terkait dengan merek dagang atau HKI?
A: Jika ingin mengubah data atau dokumen yang terkait dengan merek dagang atau HKI, pemilik harus mengajukan permohonan perubahan kepada DJKI dengan menyertakan alasan dan bukti perubahan tersebut . Permohonan perubahan dapat dilakukan secara online atau offline dengan mengisi formulir permohonan perubahan, melampirkan dokumen persyaratan, dan membayar biaya perubahan .
Kesimpulan
Merek dagang dan HKI adalah aset penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, karena dapat memberikan nilai tambah, perlindungan hukum, dan keunggulan bersaing bagi produk atau jasa mereka. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan merek dagang dan HKI mereka kepada DJKI dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa merek dagang dan HKI mereka aman dan terlindungi dari kemungkinan pelanggaran oleh pihak lain.
Demikian artikel yang saya buat untuk Anda tentang “Cara Mendaftarkan merek dagang dan hak kekayaan intelektual”. Saya harap artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.